Sidang Istbat Nikah Berjalan Sukses, Hasil Kolaborasi Kementerian Agama, PA, Dispendukcapil dan LKKNU Kabupaten Mojokerto

Kemlagi, NU Online Mojokerto – 

Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LLKNU) Kemlagi bersama PC (Pengurus Cabang) LKKNU Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Sidang Istbat yang dihelat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/3/2022).

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Hj. Ikfina Fatmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, Kementerian Agama Mojokerto beserta Kepala KUA kecamatan Kemlagi, Jatirejo, Kutorejo, dan Jetis dan jajarannya berjalan lancar dan aman.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto sangat antusias dan menyambut baik adanya kegiatan sidang Istbat nikah ini. Dan berterima kasih kepada semua pihak yang ikut andil demi terlaksananya program semacam ini.

“Saya berharap dengan adanya kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dispendukcapil Mojokerto dan diinisiasi oleh LKKNU Mojokerto, ke depan di Mojokerto tidak ada lagi pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah. Ini adalah program kolaborasi yang sangat bagus.” Imbuhnya.

Baca Juga:  Gelar Konferancab Ke-XII, MWCNU Kemlagi Ajak GP Ansor Berkhidmat Dengan Baik

Mewakili PCNU Kabupaten Mojokerto, Gus Zamroni Umar menambahkan dengan adanya program sidang Istbat nikah ini sebagai salah satu cara memutus ‘dosa jariyah’ yang secara tidak sengaja dilakukan.

Sidang Istbat ini diadakan guna mengakomodir masyarakat yang telah menikah dan mempunyai anak tetapi status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama setempat.

 

 

Kegiatan ini didukung oleh PCNU Kabupaten Mojokerto melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) baik tingkat pengurus cabang maupun anak cabang. Salah satu tugas LKKNU dalam program ini diantaranya mencari dan mendata pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.

Sidang Istbat yang digelar di balai desa Tanjungan Kemlagi ini setidaknya menghadirkan 10 pasangan suami istri yang sebelumnya sudah selesai dilakukan pemberkasan oleh LKKNU Mojokerto.

Adapun tahapan sidang Istbat ini diawali dengan sidang oleh pengadilan Agama dengan menghadirkan saksi dari peserta sidang Istbat. Setelah sidang, pasangan suami istri yang telah mendapatkan restu dari PA selanjutnya ke petugas KUA untuk mendapatkan buku nikah. Setelah itu, dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil untuk mendapatkan kartu keluarga yang baru. Dan setelah semua tahapan itu dilalui, maka status pernikahan keduanya telah dinyatakan sah oleh negara.

Baca Juga:  RAT PR GP Ansor Desa Kemlagi, Tetapkan Mohammad Syaifuddin Sebagai Ketua

Kontributor: LTN Kemlagi