KOLOM  

Refleksi Kesetaraan Gender dalam Islam

Gender merupakan perbedaan sifat, peran, posisi dan tanggung jawab laki-laki maupun perempuan hasil konstruksi sosial. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam menggunakan dan memperoleh hak pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sipil, sosial dan budaya merupakan konsep dari kesetaraan gender. Kesetaraan gender menolak situasi individu yang tidak dapat memperoleh aksesnya atas hak-hak karena perbedaan jenis kelamin.

Ketimpangan gender masih terjadi di masyarakat selama 22 tahun sejak implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diamanatkan dalam Inpres No 9 tahun 2000. Banyak kebijakan, program dan kegiatan pembangunan belum responsif gender atau gender blind dalam wawasan dan pemahaman serta memaknai kesetaraan gender dalam Islam. Jika dilihat dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) dunia, maka Indonesia jauh tertinggal. IPG dikonstruksi dari pendidikan, kesehatan dan ekonomi. IPG Indonesia tahun 2019 adalah sebesar 91,07%. Angka ini cukup tinggi karena dia indikator yaitu pendidikan dan kesehatan sudah tercapai dengan baik ykni masing-masing mencapai 100% dan 86%. Akan tetapi pada sektor ekonomi masih ada gap ketercapaian yang cukup lebar. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indonesia tergolong masih rendah yaitu 75,245% (BPS, 2019). IDG merupakan bagian dari indikator yang digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan keterwakilan perempuan dalam perlakuan untuk akses, partisipasi, serta kontrol dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan.

Kontroversi kajian tentang kesetaraan gender pada masyarakat pada saat ini terbelah menjadi dua, antara pro dan kontra. Relasi antara gender dan agama, isu aborsi antara feminisme dan agama. Pandangan tentang laki-laki identik dengan tirani dan kekuasaan serta persaingan antara antagonis dan kebencian. Stigma negatif yang selama ini berkembang di masyarakat, bahwa kesetaraan gender tidak sejalan dengan ajaran agama, termasuk agama Islam.

Baca Juga:  Biografi KH. Achmad Dimyati Gayaman  

Dalam Islam, perempuan ditempatkan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia sesuai dengan kodrat dan tabiatnya, tidak berbeda dengan kaum laki-laki dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya. Konstitusi Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta berkewajiban untuk membela negara.

Upaya untuk mengikis pemikiran masyarakat dan stigma negatif tentang kesetaraan gender yang telah kuat mengakar, memerlukan upaya holistik dari berbagai sisi, termasuk agama karena merupakan fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat. gat urgent untuk dilakukan.

Kaum laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah sesama manusia yang mempunyai persamaan kesempurnaan, sama-sama bisa beristiqomah untuk kebaikan, sama-sama menghindari kejahatan yang tidak berjenis kelamin, setara dalam peran independen dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sama-sama memperoleh kesempatan pendidikan. Kesetaraan dalam menunaikan kewajiban baik berupa fardu ain dan fardu kifayah, kesamaan kewajiban berdakwah serta melakukan transaksi secara mandiri.

Baca Juga:  Mengejar Keutamaan Bulan Ramadhan

Status perbedaan antara laki-laki dan perempuan dapat dijadikan sumber perdamaian, saling melengkapi di dalam keluarga, saling membantu dalam keluarga maupun masyarakat serta bernegara. Pesan Allah tentang kesetaraan gender sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 32.

Artinya : “Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagai dari karunia-Nya Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu” (QS 4:32).

Kesimpulan berdasarkan uraian di atas bahwa kesetaraan gender di dalam Islam sangat diberikan tempat untuk mewujudkannya. Kedudukan manusia dalam Islam tidak didasarkan pada jenis kelaminnya, tetapi tergantung ketaqwaannya. Islam tidak menjadikan jenis kelamin sebagai basis ajaran akan tetapi manusia dilihat berdasarkan amal dan perbuatannya di dunia. Islam membuka luas peran sosial laki-laki dan perempuan untuk dapat menjadi khalifah di muka bumi.