NU Online Mojokerto – Konferensi MWCNU Dawarblandong pada sesi pembacaan tata tertib berlangsung alot. Hal ini ketika membahas tentang pasal 24 ayat 5 tentang pencalonan.
H. Sutiyo, pemimpin sidang, menerima berbagai usulan dari peserta konferensi. Beberapa peserta konferensi mengusulkan calon Ketua MWCNU harus didukung oleh delapan Ranting, sedang peserta lain mengusulkan lima orang. Ada juga yang mengusulkan hanya didukung oleh tiga ranting.
Karena saling beradu argumen, maka H. Sutiyo melakukan voting. Dari hasil voting yang menyetujui calon Ketua MWCNU diusulkan tiga ranting, berjumlah dua orang. Sedang yang lima ranting sebagai syarat mencalonkan Ketua MWCNU, berjumlah empat orang. Dan yang mengusulkan delapan Ranting, sebesar 12 orang.
Akhirnya disetujui, bahwa calon Ketua MWCNU harus disetujui oleh delapan Ranting.
Pembahasan selanjutnya yang agak panjang, yakni tentang pemilihan Rais Syuriah. Salah satu peserta menanyakan tentang konsep Halu Hal Wal Aqdi.