Warta  

MWC NU Kecamatan Gedeg Bersama Muspika, Siap Melaksanakan Surat Edaran Bupati dan Instruksi PCNU Kab. Mojokerto

NU Online Mojokerto – Menyikapi surat edaran Bupati dan instruksi PCNU Kab. Mojokerto terkait pembatasan kegiatan di masa pandemi, MWCNU Gedeg dan Muspika Gedeg, gelar sosialisasi di Pendopo Kecamatan pada hari Senin (21/6/21).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua Lembaha dan Banom, serta ketua Ranting NU se Kecamatan Gedeg.

Dalam sambutannya, H. Sholikhan, Ketuan MWC NU Kecamatan Gedeg menyatakan kesiapannya untuk mematuhi surat edaran dari Bupati dan instruksi dari PCNU Kabupaten Mojokerto,

“Kita siap mematuhi surat edaran dari Bupati dan Instruksi dari PCNU Kab. Mojokerto untuk membatasi kegiatan kegiatan yang berakibat terjadinya kerumunan. Hal ini sebagai bentuk preventif terhadap virus covid yang sedang mengalami kenaikan jumlah kasus” tegas Ketua MWC NU Kecamatan Gedeg itu.


Senada dengan pesan tersebut, Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M. – Camat Gedeg, juga menegaskan “mengingat Gedeg masih berstatus zona orange, sehingga meminta tolong dan kerjasama Ulama’ untuk selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga Prokes saat menyelenggarakan acara”. Pihak kecamatan juga akan selalu mendukung acara yang akan diselenggarakan oleh pengurus NU disegala lapisan.


Dalam kesempatan ini Kapolsek gedeg Eddie purwo santoso,S.H juga menyampaikan “Pemerintah tidak pernah menghalang halangi kegiatan yang akan diselenggarakan masyarakat, dengan catatan daerah tersebut tidak masuk dalam zona merah”.

“Tak lain tak bukan Keputusan yang ditetapkan adalah untuk kemaslahatan bersama dan acara ini merupakan satu bentuk sinergi antara muspika dengan NU kecamatan Gedeg untuk menyatukan usaha serta konsep dalam menyukseskan tujuan bersama” imbuhnya.

Kontributor : LTN Gedeg